MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim khusus “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) lagi-lagi bikin gebrakan! Mereka sukses meringkus seorang pria berinisial AK yang diduga jadi pengedar sabu.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Lintas Musi Rawas–Musi Banyuasin, tepatnya di Dusun IV Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Dikepung Eagle Squad, Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digeledah
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kenanga
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, lewat Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba Ipda Ando Sarindo SH, ngebenerin langsung info penangkapan ini. Tersangka AK diamankan setelah tim bergerak cepat berdasarkan laporan polisi LP-A/29/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL.
Awalnya, “Eagle Squad” dapat bocoran dari warga soal adanya aktivitas mencurigakan. Nggak pake lama, tim langsung nyelidikin dan nge-lock target. Pas banget, AK lagi bawa motor Yamaha hitam tanpa plat di depan rumah warga Desa Prabumulih II.
Setelah digeledah, jackpot! Polisi nemuin satu dompet hitam berisi plastik klip bening ukuran sedang, isinya kristal putih diduga sabu seberat bruto 6,72 gram. Barang itu dibalut tisu putih dan diselipin di celana jeans pendek biru yang dipakai AK. Selain itu, ada juga HP Vivo yang ikut diamankan.
Saat diintrogasi, AK ngaku kalau barang itu dia dapat dari DU yang sekarang masih DPO. Polisi lalu minta AK nunjukin pondok tempat transaksi narkoba, sekitar 200 meter dari TKP. Di situ, ditemukan satu bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, dan dua bong alias alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba menegaskan:
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang dan diamankan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, DU masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Tersangka AK kini harus siap-siap berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Desa Batu Gajah Muratara Ditangkap, 14 Paket Diamankan Polisi
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut,” akhirnya.
AK dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta. ***