Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Banyuasin, Barang Bukti 14 Paket Diamankan

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Banyuasin, Barang Bukti 14 Paket Diamankan

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Banyuasin, Barang Bukti 14 Paket Diamankan. (Poto: ist/ist)

BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Semendo, Polres Muara Enim Sita 8 Paket Barang Bukti

Baca Juga: Pengedar Sabu di Musi Rawas Keok, 6,7 Gram Barang Haram Diamankan

Tersangka berinisial RMS (37), seorang buruh yang berdomisili di Palembang, ditangkap tangan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Talang Kelapa terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut terbukti, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,21 gram. Paket sabu tersebut disimpan di saku celana jeans depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

Selain narkotika, turut disita barang bukti lain berupa satu buah kantong plastik klip dan satu helai celana jeans.

RMS kini resmi ditetapkan sebagai pengedar narkotika. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) sebagai primer dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai sebuah rumah di Jalan Pangkalan Benteng yang sering didatangi orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, tim mendapati aktivitas ilegal, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka saat diduga sedang membawa dan hendak memperjualbelikan narkotika.

Usai ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan proses hukum. Tahapan yang sedang berjalan meliputi melengkapi berkas pemeriksaan (Mindik), pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

Baca Juga: Dikepung Eagle Squad, Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digeledah

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Banyuasin dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi hingga operasi ini berhasil dilakukan. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika serta memberi efek jera bagi para pelaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *