MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap AK, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Lintas Musi Rawas–Musi Banyuasin, tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait adanya oknum yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kenanga
Baca Juga: Pengedar Sabu di Desa Batu Gajah Muratara Ditangkap, 14 Paket Diamankan Polisi
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah sasaran lokasi dan orang, yakni AK, diketahui, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama Kanit Narkoba Ipda Ando Sarindo segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Kebetulan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor jambrong merek Yamaha warna hitam tanpa nopol, tepatnya di depan rumah warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” kata Aston, Senin (18/8).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna hitam yang berisi satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 6,72 gram.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dibalut tisu warna putih dan disimpan di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan tersangka. Selain itu, ditemukan pula sebuah handphone merek Vivo di kantong kiri depan celana tersangka.
“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui dan BB didapatkan dari DU (DPO),” ujar Aston.
Tidak berhenti di situ, personel meminta tersangka menunjukkan pondok tempat transaksi narkoba yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP awal, dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan di pondok tersebut, polisi menemukan satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sekop, dan dua buah alat isap sabu-sabu (bong).
Baca Juga: Polres Lahat Bekuk 5 Pengedar Sabu, Termasuk Oknum TNI di Perumahan Elit
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang dan diamankan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan DU masih dilakukan pengejaran,” tambah Aston.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. “Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Aston. ***