Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Pagar Alam Amankan Pengedar Beserta Barang Bukti

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Pagar Alam Amankan Pengedar Beserta Barang Bukti

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Pagar Alam Amankan Pengedar Beserta Barang Bukti. (Poto: ist/ist)

PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial Herisanada (52), warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Rimba Harapan, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Gerebek! Buruh Muda di Prabumulih Terciduk Simpan 17 Ekstasi Logo Tesla

Baca Juga: Gerebek Pedagang Asal Pagar Alam, Polisi Amankan 10,05 Gram Sabu dari Saku Celana!

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dan ganja siap edar. Barang bukti yang disita antara lain 0,21 gram bruto sabu, satu paket ganja seberat 124 gram bruto, satu plastik klip, dan satu plastik hitam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamfetamina dan THC.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diamankan, ditemukan ganja yang sempat ia buang, serta paket shabu yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kontrakan,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.

Saat ini tersangka berstatus sebagai pengedar dan telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Petugas BNN Berhasil Sita Uang Rp13 Miliar Penggerebekan Rumah Crazy Rich Tulung Selapan

Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *