Satresnarkoba Lubuk Linggau Bekuk Pengedar Ekstasi, 45 Butir Diamankan

Satresnarkoba Lubuk Linggau Bekuk Pengedar Ekstasi, 45 Butir Diamankan

Satresnarkoba Lubuk Linggau Bekuk Pengedar Ekstasi, 45 Butir Diamankan. (Poto: ist/ist)

LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau kembali berhasil digagalkan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, sukses mengamankan seorang pria paruh baya yang kedapatan memiliki puluhan butir pil ekstasi, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Tertangkap Tangan! Pengedar Ekstasi Asal Muratara Dibekuk Polisi di Lubuklinggau

Baca Juga: Sat Narkoba OKU Bongkar Jaringan Ekstasi! Tiga Orang Diciduk, Salah Satunya Emak-Emak

Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB itu menyasar seorang tersangka berinisial DY (45), warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Jalan Soekarno-Hatta, RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan bermula dari informasi yang dikembangkan oleh tim Satresnarkoba di lapangan. Berbekal data tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Najamuddin bergerak menuju sebuah hotel tempat tersangka diketahui berada.

Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan penggeledahan pada mobil Toyota Innova milik tersangka yang terparkir di area hotel.

Dengan teliti, petugas menyisir setiap bagian mobil dan menemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di bawah jok bagian tengah.

Baca Juga: Razia Malam di Lubuklinggau, 7 Pasangan Tanpa Nikah & 4 Butir Ekstasi Diamankan!

Baca Juga: Satresnarkoba Muratara Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi, Dua Kurir Asal Riau Ditangkap

“Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkusan tisu berwarna putih yang dililit lakban cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya berisi narkotika jenis ekstasi,” jelas AKP Najamuddin.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Terdapat 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi berwarna oranye dengan bentuk khas ‘Labubu’. Setelah ditimbang, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 17,09 (tujuh belas koma nol sembilan) gram.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk mobil yang digunakan, langsung kami bawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan jaringan peredarannya,” tambah Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, DY kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang jual beli dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 16 Kurir Diamankan

Baca Juga: Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Mura Diciduk di Rumah Kosong

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *