Digerebek! Emak-emak di Muratara Simpan Puluhan Paket Sabu di Balik Bantal

Digerebek! Emak-emak di Muratara Simpan Puluhan Paket Sabu di Balik Bantal

Digerebek! Emak-emak di Muratara Simpan Puluhan Paket Sabu di Balik Bantal. (Poto; ist/ist)

MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dunia makin gila! Seorang ibu rumah tangga, Halimah (48), warga Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), malah banting setir jadi “emak-emak bandar” narkoba.

Gak tanggung-tanggung, dia nyambi jualan ekstasi dan sabu.

Baca Juga: Sat Narkoba OKU Bongkar Jaringan Ekstasi! Tiga Orang Diciduk, Salah Satunya Emak-Emak

Baca Juga: Modus Tempel Sabu Dibongkar Satres Narkoba OKU, 17 Tersangka Diamankan!

Aksinya ketahuan setelah tim Satres Narkoba Polres Muratara ngegerebek sebuah rumah di Kelurahan Surulangun, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dan kamu harus tahu, barang bukti yang disita? Gak main-main jumlahnya!

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, lewat Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra yang didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, ngasih konfirmasi soal penangkapan emak satu ini.

“Dari tersangka Halimah diamankan barang bukti dompet Pink bertuliskan Toko Mas Mustika berisikan 82 paket sabu dengan berat brutto 25,45 gram,” jelas Kasi Humas.

Gak cuma itu, polisi juga nemuin 2 bungkus plastik klip bening yang isinya 6 butir ekstasi. Rinciannya? Empat pil berlogo granat warna merah muda, dua lagi berlogo Minion. Lengkap sama 2 sekop plastik warna hitam. Nih emak beneran niat banget!

Baca Juga: Kasat Narkoba Pagar Alam Apresiasi Penangkapan Eks Polisi Pengedar Narkoba oleh Polda Sumsel

Baca Juga: Satresnarkoba Muratara Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi, Dua Kurir Asal Riau Ditangkap

Menurut keterangan Kasi Humas, sebelumnya warga udah curiga karena lokasi itu emang sering jadi tempat transaksi narkoba. Setelah dikulik dan dipastikan infonya, polisi langsung bergerak cepat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, didapati barang bukti dibalik bantal di dekat tersangka,” jelasnya lagi.

Dan ya, semua barang bukti itu diakui sendiri sama Halimah sebagai miliknya. Akhirnya, dia langsung dibawa ke Polres Muratara bareng semua BB (barang bukti) buat diperiksa lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif,” tambah Kasi Humas.

Baca Juga: Mahasiswa OKU Nyambi Jualan Sabu, Digerebek Saat Transaksi Narkoba di Kamar Hotel

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara, Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!

Halimah sekarang harus siap-siap berurusan dengan pasal berat. “Tersangka diancam melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *