Sempat Buang Barang Bukti, Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sempat Buang Barang Bukti, Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sempat Buang Barang Bukti, Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi. (Poto: ist/ilustrasi)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang pria asal Provinsi Jambi yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tersangka bernama Doli Alex Saputra (38), warga Kelurahan Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Baca Juga: “Hah, SMP Sudah Pakai Sabu?”: Dedi Mulyadi Terkejut Dengar Pengakuan Remaja Asal Lubuklinggau

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Disita

Ia dibekuk petugas di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengungkapkan, saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar kantong plastik putih ke kolong kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Namun aksi tersebut terlihat jelas oleh petugas dan saksi di lokasi,” ujar AKP Najamudin dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Setelah diperiksa, plastik yang dilempar tersangka diketahui berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu seberat 103,49 gram bruto. Tersangka pun mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 16 Kurir Diamankan

Baca Juga: Remaja Asal OKI Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu, Pelaku Mengaku Diupah Rp 20 Juta

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

“Tersangka telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Najamudin.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Baca Juga: Markas Sabu Digerebek! Dua Bandar Dibekuk, Puluhan Paket Disita

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Marga Sakti, 31 Paket Sabu Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *