LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Aksi cepat dan sigap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil.
Seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Yayan Eriansyah (43), warga Desa Surulangun Pasar, Kecamatan Rawas Ulu, tak berkutik saat diringkus petugas saat membawa puluhan butir pil haram jenis ekstasi.
Baca Juga: Sat Narkoba OKU Bongkar Jaringan Ekstasi! Tiga Orang Diciduk, Salah Satunya Emak-Emak
Baca Juga: Razia Malam di Lubuklinggau, 7 Pasangan Tanpa Nikah & 4 Butir Ekstasi Diamankan!
Penangkapan dramatis itu terjadi pada Senin malam (21/07/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Suasana malam yang semula tenang mendadak tegang saat mobil putih jenis Suzuki AEV415P dengan nomor polisi B 9689 PAK diberhentikan aparat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 54 butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan. Tersangka yang sempat panik, bahkan berusaha mengelabui polisi dengan membuang barang bukti tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun gerak cepat dan kejelian aparat membuat upaya itu sia-sia.
Tak hanya narkoba, mobil yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya juga ikut diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka bukanlah sekadar pengguna, melainkan diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara, Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran ekstasi di wilayah tersebut. Tersangka diketahui sering keluar-masuk Lubuklinggau menggunakan mobil yang kini turut disita.
“Dan saat itu tersangka sempat membuang barang bukti tidak jauh dari lokasi saat melihat kedatangan petugas.”
Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan dengan cermat oleh Satuan Reserse Narkoba berhasil memastikan barang bukti yang ditemukan berjumlah 54 butir tablet yang diduga kuat ekstasi siap edar.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Pengedar Ekstasi Ditangkap di Bandar Agung, 97 Butir Pil Disita Polisi
Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 16 Kurir Diamankan
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti melebihi ambang batas minimal.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menumpas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba. ***