JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang diduga melakukan provokasi hingga berujung pada demo ricuh, kerusuhan, dan penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah IS, pemilik sekaligus penguasa akun media sosial TikTok @hs02775.
Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Diadukan Said Iqbal ke MKD, NasDem: Ya Silahkan Saja
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, Netizen: “Keputusan Tepat!”
Ia diduga menghasut massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya.
“Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio saudara Uya Kuya dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
IS diketahui merupakan karyawan swasta berusia 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
“Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun,” ujar Himawan.
Baca Juga: Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Eko Patrio & Uya Kuya Selama Nonaktif di DPR RI
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. ***

