Dua Warga Desa Durian Diciduk Polsek Peninjauan Usai Curi As Kopel Mobil

Dua Warga Desa Durian Diciduk Polsek Peninjauan Usai Curi As Kopel Mobil

Dua Warga Desa Durian Diciduk Polsek Peninjauan Usai Curi As Kopel Mobil. (Poto: ist/dok polisi)

OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dua pelaku masing-masing berinisial RI (32) dan AL (32), yang sama-sama berdomisili di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Peninjauan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun IV Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melaui Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar, S.E., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wib, korban Febri (43) Alamat Dusun IV Desa Durian Kec. Peninjauan Kabupaten OKU menghidupkan mobil miliknya untuk pergi kekebun dan setelah hidup korban turun untuk mengecek kondisi mobilnya.

Baca Juga: Aksi Pencurian Pipa Pertamina di Prabumulih Gagal Total, 2 Pelaku Diciduk, 2 Kabur!

Baca Juga: Remaja Asal Lahat Kepergok Curi Kopi, Diamankan Warga & Diseret ke Polsek Dempo Utara

Namun setelah turun korban melihat baut yang berserakan di bawah mobilnya dan kemudian korban melihat kondisi di bawah mobilnya dan mendapati as kopel mobil miliknya telah hilang, kemudian korban mencari di sekitaran rumahnya dan tidak menemukan as kopel tersebut.

Dari kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Peninjauan Polres OKU.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Peninjauan memerintahkan anggota Reskrim Polsek Peninjauan untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang yang hilang.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa onderdil mobil milik korban berada di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Baca Juga: HP Bos Disikat! Pemuda Prabumulih Nekat Curi dan Kabur ke Lahat

Baca Juga: Meteran Air PDAM Dicuri, Warga Gang Makruf Lubuklinggau Resah

Kemudian, anggota Reskrim melakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut dan ditemukan as kopel PS 100 milik korban di sebuah bengkel las milik saudara Beni di Dusun V Desa Lubuk Rukam.

As kopel tersebut telah dimodifikasi untuk digunakan pada mobil milik pelaku AL (32).

“Dan kemudian Pelaku AL (32) menerangkan bahwa yang melakukan pencurian adalah Pelaku RI (32) atas perintah Pelaku AL (32), kemudian kedua pelaku diamankan ke mako polsek peninjauan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Baca Juga: PNS di Lubuklinggau Jadi Korban Pencurian, Tiga Pelaku Termasuk Tetangga Sendiri

Baca Juga: Satreskrim Polres Mura Tangkap Komplotan Pencuri Minyak PT Pertamina Pendopo Field

1 (satu) set as kopel PS 100 merk Mitsuda

1 (satu) buah kunci 14 merk Fukung Drop Forget

1 (satu) buah kunci shock merk Chrome Vanan

1 (satu) buah kepala kunci shock 14 merk Chrome Vanan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *