LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Deni Muslimin (33) ditangkap polisi karena menggadaikan motor milik kakak iparnya, IS (38). Hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Pemuda di Way Kanan Curi Kartu ATM Tetangga, Gasak Rp5,4 Juta untuk Judi Online
Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna menjelaskan, saat itu tersangka yang berada di rumah orang tua korban langsung membawa motor Honda Supra bernopol B-6220-JR milik korban tanpa izin, untuk kemudian digadaikan.
“Saat itu korban sedang berada di Prabumulih dan tersangka langsung mengambil kunci motor korban dan membawa motor tersebut ke Desa Mataram, Musi Rawas, bersama temannya berinisial D untuk digadaikannya ke seorang perempuan sebesar Rp 500 ribu,” katanya, Minggu (10/8/2025).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Nyoman, korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuklinggau Selatan dengan harapan tersangka segera ditangkap.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Ipda Hari Ardiansyah menuturkan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah temannya di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.
“Akhirnya tersangka langsung kita tangkap saat berada di sebuah Pertashop di B Srikaton pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara motor korban yang sudah digadaikan tersangka masih kita lakukan pencarian,” ungkapnya.
Baca Juga: Judi Online Merajalela di ASN dan Pemda, Menteri Kominfo Ajak Seluruh Elemen Berantas Bersama
Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja menggadaikan motor kakak iparnya untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi online jenis slot.
“Sementara untuk temannya yakni D masih kita buru keberadaannya,” ujarnya. ***

