KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Bisa Diperiksa

KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Bisa Diperiksa

KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Bisa Diperiksa. (Poto: ist/dok antaranews)

SUMUT, LINTASSRIWIJAYA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Proyek yang dimaksud meliputi pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, serta proyek pembangunan jalan oleh Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat di Medan Hari Ini, Dugaan Korupsi Masih Dirahasiakan

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT DKB Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

“Kalau nanti ke siapapun — ke atasannya, sesama kepala dinas, atau ke gubernur — kami pasti akan panggil dan minta keterangan,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak akan bersikap lunak terhadap siapa pun dalam pengusutan kasus korupsi ini.

“Tidak ada satu pun yang dikecualikan. Kalau memang mengarah ke kepala dinas lain atau ke gubernur, kami akan panggil dan minta keterangan. Ditunggu saja,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati OKU Teddy Meilwansyah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Lima Tersangka Diamankan dalam OTT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam (26/6/2025).

Kelima tersangka tersebut adalah:

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN;

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dua perkara sekaligus:

Proyek-proyek Dinas PUPR Sumut:

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar;

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar;

Baca Juga: Heboh! KPK Lakukan OTT di Daerah Ini, Lima Orang Diamankan Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD

Baca Juga: Yudi Tegaskan Aksi AMEL di KPK Murni Kepedulian, Bukan Kepentingan Politik

Rehabilitasi dan penanganan longsor Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025;

Preservasi lanjutan jalan yang sama untuk tahun 2025.

Proyek-proyek Satker PJN Wilayah I Sumut:

Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar;

Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek yang sedang diselidiki KPK mencapai setidaknya Rp231,8 miliar. KPK memastikan penyelidikan masih akan terus diperluas terhadap proyek-proyek lain yang diduga bermasalah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *