Pemerintah Terbitkan PP 24/2025, Atur Penanganan Khusus dan Penghargaan bagi Saksi Pelaku. (Poto: ist/ilustrasi saksi)
JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 8 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca Juga: Diduga Tak Sesuai DPT, Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU Empat Lawang
Baca Juga: Pemkab Lahat Bersama Bank Sumsel Babel Sosialisasikan Elektronifikasi Transaksi Keuangan Daerah
PP ini mengatur bahwa saksi pelaku — yakni tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dalam pengungkapan suatu tindak pidana — dapat memperoleh perlakuan khusus.
Penanganan khusus tersebut meliputi pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana, pemisahan pemberkasan perkara, serta pemberian kesaksian di pengadilan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa lainnya.

Tak hanya itu, saksi pelaku juga berhak memperoleh penghargaan atas kerja sama yang diberikan. Bentuk penghargaan dapat berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU OKU Selatan Terkait Perekrutan Anggota PPS
“Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Permohonan penanganan khusus dapat diajukan oleh saksi pelaku atau kuasa hukumnya kepada penyidik, jaksa, atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, untuk memperoleh perlakuan khusus atau keringanan hukuman, saksi pelaku harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Secara substantif, keterangan yang diberikan harus penting dan saksi pelaku bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
Secara administratif, harus disertakan dokumen pernyataan kerja sama, pengakuan atas perbuatan, dan identitas lengkap.
Permohonan yang telah memenuhi syarat akan diproses dalam jangka waktu maksimal 30 hari untuk pemeriksaan substantif, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Lebih lanjut, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK berwenang melakukan evaluasi terhadap perlakuan khusus yang diberikan kepada saksi pelaku.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan kualitas keterangan, konsistensi pernyataan dalam tiap tahapan pemeriksaan, dan sikap kooperatif saksi pelaku.
“Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, saksi pelaku tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanganan secara khusus dihentikan,” demikian isi Pasal 31 Ayat 5 dalam PP 24/2025. ***

