Pengedar Sabu Asal Desa Modong Diringkus Satres Narkoba Muara Enim, Barang Bukti 10,26 Gram Diamankan

Pengedar Sabu Asal Desa Modong Diringkus Satres Narkoba Muara Enim, Barang Bukti 10,26 Gram Diamankan

Pengedar Sabu Asal Desa Modong Diringkus Satres Narkoba Muara Enim, Barang Bukti 10,26 Gram Diamankan. (Poto: ist/ist)

MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muara Enim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pengedar berinisial M (50), warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, berhasil diringkus petugas bersama barang bukti sabu seberat 10,26 gram, pada Rabu (22/10/25).

Baca Juga: Polisi Grebek Pondok di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Asal Kepur Ditangkap

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba di Desa Talang Taling Muara Enim Digerebek Polisi, Dua Paket Sabu Disita

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M di rumahnya di Desa Modong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,26 gram beserta alat pendukung transaksi,” jelas Iptu Yurico.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 ball plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop warna oranye, 3 helai tisu putih, 1 timbangan digital, serta 1 unit handphone merek Samsung J4 warna hitam. Saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka untuk mengungkap asal barang haram tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu dari mana sabu tersebut diperoleh,” tambah Iptu Yurico.

Baca Juga: Transaksi Sabu Terbongkar Lewat Chat WhatsApp, Tiga Pengedar Dibekuk di Lubuk Linggau

Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam perang melawan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Bersama kita berantas narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkas Kasat Resnarkoba. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *