OKUT, LINTASSRIWIJAYA.COM – JI (41), warga Perum TGI, Jalan Flamboyan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap polisi.
Ia ditangkap lantaran telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Raman Danu.
Baca Juga: Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda Asal Empat Lawang Dibekuk Polisi di Pagar Alam
Baca Juga: Pinjam Motor Paman, Malah Dijual! Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Tim Landak Polres Mura
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon yang dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025), membenarkan bahwa pelaku penggelapan sepeda motor sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur.
Dikatakan Kapolres, kejadian berawal pada hari Jumat (17/10/2025), pelaku menemui korban di salah satu kafe di kawasan Bakung, Baturaja Timur.
Setelah bertemu korban Raman Danu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat BG 3568 VB milik korban. Pelaku berjanji akan segera mengembalikan motor tersebut.
Peristiwa itu terjadi di salah satu kafe di Jalan Dr. M. Hatta, Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Namun setelah ditunggu beberapa waktu, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
Menyadari pelaku telah membawa lari sepeda motornya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan SE MSi yang menerima laporan dari korban, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, jajaran Unit Reskrim dan Unit Opsnal Polsek Baturaja Timur akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dekat salah satu tempat cuci motor di kawasan Sukajadi.
Di hadapan polisi, pelaku JI mengaku benar dirinya meminjam sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada AS alias DK (27), warga Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, sebesar Rp2.500.000.
Mendapat keterangan dari pelaku, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dari tangan AS alias DK.
Baca Juga: Nekat! Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Orang Tua karena Tak Dipinjami Motor
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 3568 VB milik korban Raman Danu, satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 3568 VB, serta satu lembar kuitansi tanda bukti gadai senilai Rp2.500.000. ***

