LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Diduga melakukan pencurian handphone (HP) di Wisma Anjelie Lubuk Linggau, seorang sopir ditangkap petugas.
Sopir tersebut diketahui bernama Davit Lie (37), yang diamankan petugas pada Senin, 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saat pelaku berada di Wisma Anjelie dan diduga akan melakukan aksinya kembali.
Baca Juga: Pacar Ikut Terseret, Polisi Ringkus Duo Pencuri HP di Kebun Karet Muba
Baca Juga: Anak 14 Tahun Curi HP dan Uang Saat Pemilik Rumah Tertidur, Diringkus Polisi di Pagaralam
Warga Pasar Muara Beliti RT 04, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu ditangkap petugas karena diduga melakukan pencurian HP Realme 10 milik korban Aji Pratama, karyawan Wisma Anjelie di Jalan HM Soeharto RT 06, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Herwan Oktariansyah, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Bahwa, sebab terjadinya peristiwa pencurian tersebut karena melihat kondisi korban Aji Pratama sedang tidur,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini berawal dari laporan korban Aji Pratama sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/X/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Selatan/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 20 Oktober 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 September 2025, sekira pukul 03.10 WIB.
“Saat itu, korban yang sedang bekerja di Wisma Anjelie naik ke lantai dua untuk beristirahat dan meletakkan HP Realme 10 warna hitam miliknya di samping tempat tidur. Namun, ketika bangun, HP tersebut sudah tidak ada,” papar Kapolsek.
Korban kemudian menanyakan kepada rekannya, Agus, dan bersama pemilik wisma, Limindara, mereka memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil pengecekan terlihat seseorang yang bukan tamu masuk ke area wisma. Berdasarkan bukti tersebut, korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kembali datang ke Wisma Anjelie dan diduga hendak melakukan aksi serupa. Saksi Agus yang mengenali pelaku segera menghubungi pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga: Kepergok Curi Petai, Pria di Muba Tewas di Tembak Pemilik Kebun
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri HP Realme 10 milik korban. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP,” tegas Kapolsek. ***

