JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, telah selesai digelar.
Hasil sidang memutuskan Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Baca Juga: Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Saat Demo di DPR, Kompolnas Desak Usut Tuntas
Baca Juga: Ojol Diduga Tewas Dilindas Rantis Saat Demo DPR, Istana Minta Polisi Hati-Hati
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Polri pun resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Dalam sidang tertutup tersebut, Kompol Kosmas dihadirkan langsung. Sidang sendiri dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, terdapat tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat peristiwa terjadi. Mereka terbagi ke dalam dua kategori pelanggaran, yakni pelanggaran etik berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang (duduk di kursi penumpang belakang):
Aipda M Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9), sedangkan sidang etik bagi kategori sedang akan dilaksanakan setelahnya.
Diketahui, Affan tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Awalnya, kendaraan tersebut menabrak korban, lalu sempat berhenti sejenak sebelum kembali melaju dan melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Insiden itu memicu kemarahan massa dari pengemudi ojol dan warga. Mereka mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.
Baca Juga: Ribuan Ojol Geruduk Mako Brimob, Tuntut Keadilan atas Driver yang Tewas Terlindas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan. Tujuh anggota Brimob telah diproses buntut peristiwa tersebut.
Presiden Prabowo Subianto pun menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Ia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman sekeras-kerasnya. ***

