JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, berencana mengadukan Ahmad Sahroni hingga Nafa Urbach ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Terkait hal itu, Partai NasDem pun angkat bicara.
“Ya silahkan saja,” ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: NasDem Minta Hentikan Gaji dan Fasilitas Dua Anggota DPR RI Nonaktif
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, Netizen: “Keputusan Tepat!”
NasDem menegaskan tidak mempermasalahkan bila Sahroni dan Nafa Urbach dilaporkan ke MKD. Menurutnya, NasDem menghormati langkah yang akan ditempuh Partai Buruh.
“Kita hormati semua proses yang berlangsung,” sambungnya.
Berikut lima anggota DPR nonaktif yang akan diadukan Said Iqbal ke MKD DPR:
Ahmad Sahroni
Nafa Urbach
Eko Patrio
Uya Kuya
Adies Kadir
Sebelumnya, tiga partai politik, yakni Golkar, NasDem, dan PAN, telah serentak menonaktifkan kelima kader tersebut dari DPR. Keputusan ini diambil buntut pernyataan mereka terkait tunjangan DPR yang dinilai mencederai perasaan masyarakat.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan status nonaktif bukan hanya bersifat simbolis. Ia memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan tidak lagi mendapatkan fasilitas.
“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.
Namun, bagaimana dengan gaji? Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa secara teknis anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji.
“Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Eko Patrio & Uya Kuya Selama Nonaktif di DPR RI
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengkritik langkah partai-partai yang hanya menonaktifkan anggota DPR tersebut. Menurutnya, seharusnya mereka diberhentikan secara penuh.
“Pengertian nonaktif itu kan nggak ada di undang-undang, MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD. Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR,” kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9). ***

