MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Momen kemerdekaan ke-80 RI ternyata jadi “titik game over” buat seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.
Setelah setahun penuh bersembunyi, akhirnya Nalevi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, berhasil dibekuk tim Polsek Sanga Desa pada Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Buronan Pencurian dengan Pemberatan di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Baca Juga: Oknum Diduga LSM Peras Anggota Bawaslu Empat Lawang?, Dua Ditangkap Polisi, Satu Buronan!
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si, bilang kalau tersangka ditangkap saat ngumpet di rumah orang tuanya. Tapi prosesnya nggak mulus—Nalevi sempat ngelawan pas mau diamankan.
“Unit Reskrim terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.
Flashback ke setahun lalu, tepat 18 Agustus 2024, korban bernama A’ang Tranggono (24), warga Musi Rawas, kena apes saat mau jual truk Canter miliknya. Bukannya ketemu pembeli, malah dihadang Nalevi bareng partner in crime-nya, Ari Wibowo, yang sekarang sudah mendekam di balik jeruji.
Dalam aksinya, korban diancam senjata api rakitan, dianiaya, sampai harus kabur ke kebun sawit buat nyelametin diri. Truk kuning milik korban pun langsung dibawa kabur pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi: satu unit truk Canter warna kuning dengan nopol R 1764 CD, kunci kontak, plus BPKB asli.
Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., juga mengonfirmasi pengakuan pelaku.
Baca Juga: Curi Handphone, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Usai 9 Bulan Buronan
“Yang bersangkutan mengakui ikut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama Ari Wibowo. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Sanga Desa makin nunjukin komitmennya: zero tolerance buat para pelaku kejahatan di wilayah hukum Muba. ***

