Buronan Pencurian dengan Pemberatan di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Buronan Pencurian dengan Pemberatan di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Buronan Pencurian dengan Pemberatan di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan. (Poto: ist/ist)

OKU SELATAN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Simpang Kota Way, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka berinisial RIKI (26), warga setempat, diringkus tanpa perlawanan setelah beberapa minggu menjadi buronan polisi.

Baca Juga: Oknum Diduga LSM Peras Anggota Bawaslu Empat Lawang?, Dua Ditangkap Polisi, Satu Buronan!

Baca Juga: Curi Handphone, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Usai 9 Bulan Buronan

Kapolres OKU Selatan AKBP I.M. Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M. Idham Kholik, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Ratih Yunita Sari (26), seorang wiraswasta asal Simpang Kota Way. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/126/VII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL pada 27 Juli 2025.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat pulang kerja, korban mendapati gembok pintu kontrakannya rusak. Setelah memeriksa isi rumah, ia menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit magic com, kartu ATM, STNK sepeda motor, BPKB, buku nikah, ijazah, serta dokumen berharga lainnya. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke SPKT Polres OKU Selatan.

Hasil penyelidikan mengarahkan Tim Opsnal Satreskrim pada keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Kanit Pidum IPDA Hendri Febriansyah, S.H., memimpin penangkapan di salah satu rumah warga di kawasan Simpang Kota Way. Pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:

1 bilah senjata tajam jenis pisau

1 buku nikah

1 ijazah SMK

1 unit kompor gas merk Omicko warna silver berikut selang

1 unit magic com merk Omicho warna hijau

1 unit setrika merk Philips warna ungu

Baca Juga: 1 Tahun Buronan, Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor di Empat Lawang Berhasil Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lanjutan.

Kasat Reskrim IPTU M. Idham Kholik mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana,” pesannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *