Hengki Kena Gas Polisi, Kaki Ditembak Gegara Coba Rebut Senpi!

Hengki Kena Gas Polisi, Kaki Ditembak Gegara Coba Rebut Senpi!

Hengki Kena Gas Polisi, Kaki Ditembak Gegara Coba Rebut Senpi!. (Poto: ist/dok polisi)

MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Ending sad banget buat Hengki, pelaku spesialis curanmor yang udah buron dua bulan. Tim Reskrim Polsek Nibung akhirnya berhasil menangkapnya, tapi nggak dengan cara damai.

Polisi harus ambil langkah tegas dan terukur dengan ngasih dua peluru panas ke kaki kirinya karena Hengki sempat ngelawan dan bahkan mau rebut senpi petugas.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Spesialis Curanmor di Palembang, Amankan 5 Motor dan Senpi Rakitan

Baca Juga: Dua Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Lintas Provinsi Ditangkap di Lubuklinggau

Drama penangkapan ini terjadi Kamis (17/7/2025) sekitar jam 16.00 WIB di Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi — tempat Hengki sembunyi setelah aksi curi mobil tanggal 17 Mei lalu.

Mobil yang dicuri? Sebuah Colt T120 SS tahun 1994 warna putih dengan pelat BD 9516 KZ. Mobil itu awalnya terparkir manis di rumah milik Juharto, warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama lewat Kapolsek Nibung, Iptu Marzuki, ngejelasin kalau Hengki ini memang udah jadi incaran karena dia spesialis banget dalam urusan curi-mencuri mobil.

“Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku sebanyak dua kali karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Spesialis Curanmor di Empat Lawang, Ibu dan Anak Asal Pagar Alam Terekam CCTV

Baca Juga: Aksi Kejar-Kejaran, Tersangka Spesialis Curat Motor Berhasil Ditangkap di Lubuklinggau

Abis ditembak, Hengki langsung digeret ke Puskesmas terdekat buat dapat perawatan medis, terus dibawa balik lagi ke Polsek Nibung buat pemeriksaan lanjut.

Barang bukti? Polisi berhasil amankan satu lembar STNK dari mobil curian. Nggak cuma itu, Hengki juga ngaku udah sempat main di beberapa TKP lain di wilayah hukum Polsek Nibung.

“Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Fix banget, Hengki sekarang harus siap-siap ngabisin waktu lama di balik jeruji. ***

Baca Juga: Beraksi Saat Hujan, Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid Kepergok Warga, Kini Mendekam di Jeruji Besi, Ini Identitas Pelaku

Baca Juga: Satreskrim Polres Mura Berhasil Mengungkap Spesialis Curat, Berikut Identitas Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *