KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024. (Poto: ist/ist

JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Kemenag Sumsel Terus Cari Jemaah Haji Asal Pagar Alam yang Hilang di Tanah Suci

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2026), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan lambat, namun tetap pasti.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh dikuti dari CNN Indonesia.

Meski belum menyebutkan waktu pasti, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa tersebut menegaskan bahwa lembaganya akan segera menetapkan dan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kades Permata Baru Ditangkap di NTB, Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata dia.

Fitroh juga memastikan bahwa pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Saat ini, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujar dia.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak biro perjalanan haji dan umrah serta asosiasi terkait.

Saksi-saksi tersebut antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, KPK juga memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Baca Juga: Kejari Pagar Alam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun, Negara Rugi Rp523 Juta

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta sejumlah aset properti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *