LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guntari Setiowati (42), warga Jalan Raya Air Temam, RT 02, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, tiga pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor, sebuah mixer, dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp6,75 juta.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Palembang Terekam CCTV, Motor Digondol Meski Terkunci Ganda
Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Spesialis Curanmor di Palembang, Amankan 5 Motor dan Senpi Rakitan
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman, mengungkapkan korban baru menyadari rumahnya dibobol saat terbangun di pagi hari dan mendapati motor yang sebelumnya diparkir di dapur telah raib. Setelah diperiksa lebih lanjut, korban juga kehilangan mixer dan tabung gas.
“Korban terkejut melihat motornya hilang. Saat dicek lebih jauh, diketahui bahwa mixer dan tabung gas juga ikut digondol pelaku,” ujar AKP Nyoman pada Senin (7/7/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap identitas pelaku. Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menangkap satu pelaku bernama Turmin (22), yang diketahui merupakan tetangga korban.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil membekuk dua pelaku lainnya: Andes Nopriansyah (22) dan Anjas Ambardo (22), warga Jalan Rambutan, Kelurahan Air Temam.
Baca Juga: Dua Tersangka Curanmor Ditangkap di Lubuklinggau, Berkat Rekaman CCTV
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Musi Rawas, Tersangka Juga Terlibat Kasus Narkoba
Ketiganya mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Mereka menjalankan aksi dengan peran masing-masing. Turmin naik ke atap rumah korban dengan bantuan Andes yang menyandarkan kayu balok ke dinding. Sementara Anjas bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil membuka atap seng dan masuk ke dalam garasi, Turmin melanjutkan aksinya ke dapur dan membawa sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak. Ia kemudian membuka rolling door dan menyerahkan motor kepada Andes untuk dibawa kabur.
Motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Leman di Desa Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca Juga: Jadi Spesialis Curanmor di Empat Lawang, Ibu dan Anak Asal Pagar Alam Terekam CCTV
Baca Juga: Polres Kota Pagar Alam Berhasil Menangkap DPO Curanmor Selama 3 Tahun Terjaring Ops Pekat Musi 2024
Kini, ketiganya telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***

