MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dear Bratanata Purba (19), warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam (24/7/2025) di depan rumah Muhammad Novransyah, yang berlokasi di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Akhir Petualangan Trio Curanmor Prabumulih, Dua Ditembak Saat Kabur
Baca Juga: Warga Lubuk Linggau Terlibat Komplotan Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung
Pelaku beraksi bersama dua rekannya, Acil dan Acong, yang saat ini masih berstatus dalam pencarian (DPO).
Mereka mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, Hidayat Lukman.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan langsung melaporkannya ke SPK Polsek Bayung Lencir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPDA Novian Maas Thurella, S.H, M.Si beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Palembang Terekam CCTV, Motor Digondol Meski Terkunci Ganda
Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Spesialis Curanmor di Palembang, Amankan 5 Motor dan Senpi Rakitan
“Satu dari tiga orang pelaku Curat berhasil kita amankan ya, jadi dua orang masih DPO dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati, jika melihat para pelaku yang masih DPO tersebut segera laporkan ke pihak berwajib terdekat,” ujar Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H, M.H.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, pelaku Dear Bratanata Purba akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 25 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox warna hitam dan satu lembar STNK sepeda motor tersebut.
Lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, Acil dan Acong, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Dua Tersangka Curanmor Ditangkap di Lubuklinggau, Berkat Rekaman CCTV
Baca Juga: Jadi Spesialis Curanmor di Empat Lawang, Ibu dan Anak Asal Pagar Alam Terekam CCTV
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***

