Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tekab Prabu Ringkus Pelaku di Prabumulih

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tekab Prabu Ringkus Pelaku di Prabumulih

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tekab Prabu Ringkus Pelaku di Prabumulih. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor milik warga di Kota Prabumulih terbongkar.

Pelaku bernama Sareat (43), warga Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, kembali merasakan dinginnya lantai sel setelah ditangkap Tim Opsnal Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca Juga: Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Empat Lawang: Kasus Pidana dan Narkotika Meningkat, Curanmor Nihil

Sareat, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di depan Toko Dafit, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 3 Januari 2026 lalu.

Penangkapan pelaku berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, didampingi Kanit Pidum Ipda Darlansyah SH, setelah petugas memperoleh informasi akurat terkait identitas dan lokasi persembunyian pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan seorang perempuan muda bernama Seli Febriani (21), warga Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin, 5 Januari 2026.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor saat sedang berbelanja di sebuah toko di wilayah Prabumulih Timur.

Baca Juga: Dipergoki Anak Korban, Pelaku Curanmor di Kikim Timur Babak Belur Diringkus Warga

Menurut keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dalam kondisi stang terkunci dan merasa lokasi tersebut cukup ramai.

Namun, saat keluar dari toko, sepeda motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Saya hanya masuk sebentar ke toko. Pas keluar, motor sudah tidak ada. Padahal stang terkunci,” ungkap korban dalam laporannya kepada polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi memerintahkan Tim Opsnal Tekab Prabu untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku.

Dalam waktu kurang dari satu minggu, identitas pelaku berhasil dikantongi dan lokasi persembunyiannya diketahui. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku berinisial S berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif,” ungkap AKP Jon Kenedi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Sareat merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

“Tersangka ini pemain lama. Ia merupakan residivis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” jelas AKP Jon Kenedi.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.

“Barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil kami amankan,” tambah AKP Jon Kenedi.

Baca Juga: Dua Pencuri Motor Ditangkap dalam 24 Jam, Polres Prabumulih Ungkap Curanmor Honda Revo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Jon Kenedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *