MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dan mengamankan dua orang kurir asal Provinsi Riau.
Baca Juga: Mahasiswa OKU Nyambi Jualan Sabu, Digerebek Saat Transaksi Narkoba di Kamar Hotel
Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara, Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika di wilayah Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.
Bertindak cepat, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Najamudin, segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sekitar pukul 05.00 WIB.
Dua pria yang diamankan yakni SBA (25), warga Dusun I Pulau Bindarang, Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, dan AS (31), warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang. Keduanya berasal dari Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti mencengangkan, yakni:
Baca Juga: Pecatan TNI Diciduk Satres Narkoba OKU, Bawa 3 Paket Sabu di Tas Selempang!
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 62 Pengedar Narkoba Selama Enam Bulan
1.122 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh Cina merek HY,
1.056 butir ekstasi berwarna biru berlogo Aladin dengan berat bruto 386 gram,
454 butir ekstasi berwarna merah muda berlogo granat dengan berat bruto 165 gram.
Seluruh barang haram tersebut dibungkus dalam plastik asoy hitam dan diakui kepemilikannya oleh para tersangka.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Muratara dalam memberantas jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kedua tersangka ini kita identifikasi sebagai kurir yang diduga kuat membawa narkoba dari luar daerah untuk diedarkan di Sumsel,” tegas AKP Najamudin, Rabu (16/07/2025).
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Satu Tersangka Sempat Serang Polisi dengan Pisau
Baca Juga: 3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diciduk, Bawa Sabu dan Ganja
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik menduga jaringan ini melibatkan lebih banyak pelaku dan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa wilayah hukum Polres Muratara bukanlah tempat aman untuk melakukan aksi kriminal.
Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Asal Rejang Lebong Diciduk di Lubuklinggau, Bawa 101 Gram Sabu
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Lubuklinggau Minta Bantuan Gubernur Jabar Atasi Anak Kecanduan Narkoba
Aparat kepolisian akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba. ***