Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Akhirnya Tertangkap

Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Akhirnya Tertangkap

Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Akhirnya Tertangkap. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM — Setelah sempat buron selama hampir tiga bulan, pelaku penggelapan sepeda motor akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku diketahui bernama Reza Shaputra (23), warga Dusun I Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Buronan Kasus Penganiayaan di Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca Juga: Akhir Pelarian Setahun! Buronan Perampasan Truk di Muba Ditangkap di Rumah Orang Tua

Kasus ini berawal dari laporan korban Rahadi (23), warga Dusun II Sungai Rotan, yang melapor ke Polres Prabumulih pada 6 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP-B/57/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3427 DAV, telah digelapkan oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat itu, pelaku berpura-pura ingin membantu korban dengan mengantar sepupunya, Andrian, pulang ke Desa Danau Baru menggunakan sepeda motor korban. Namun, setelah kepergian pelaku, korban tidak lagi menerima kabar maupun bisa menghubungi pelaku.

“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku berkali-kali, namun nomor ponselnya tidak aktif. Karena motornya tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” ungkap petugas penyidik Polsek Prabumulih Barat.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terdeteksi di kampung halamannya. Pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap Reza Shaputra di wilayah Dusun II Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Wendy K., S.Psi., M.H., atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. Dalam operasi itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam yang menjadi objek penggelapan.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp21 juta. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.

Baca Juga: Buronan Pencurian dengan Pemberatan di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum terlalu dikenal.

Kepercayaan yang disalahgunakan, katanya, sering kali menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan maupun penggelapan.

Dengan pengungkapan kasus ini, jajaran Polsek Prabumulih Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *