Tiga Pengedar Narkoba Diciduk di Tanjung Sakti, Sabu dan Senpi Rakitan Disita Polisi

Tiga Pengedar Narkoba Diciduk di Tanjung Sakti, Sabu dan Senpi Rakitan Disita Polisi

Tiga Pengedar Narkoba Diciduk di Tanjung Sakti, Sabu dan Senpi Rakitan Disita Polisi. (Poto: ist/ist)

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Rambang Niru Dibekuk, Polisi Amankan 5,28 Gram Barang Bukti

Baca Juga: Sembunyikan 21 Paket Sabu di Celana, Pemuda Pagar Alam Diciduk Polisi

Setelah memperoleh data yang akurat mengenai lokasi dan ciri-ciri para pelaku, pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba Polres Lahat yang diback up oleh personel Polsek Tanjung Sakti melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di sebuah rumah di Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FW, C, dan DI. Saat dilakukan penggerebekan, ketiganya tengah duduk di ruang tamu lantai dua rumah milik tersangka Candra Bin Martono.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta tempat kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan enam paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver bergagang hitam, empat butir amunisi kaliber 9 mm warna emas, satu bal plastik klip transparan, serta satu unit handphone OPPO warna tosca.

Seluruh barang bukti ini ditemukan di dalam tas selempang warna cokelat merek CHEER SOUL yang digunakan oleh tersangka Fibi Wiroka.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga menemukan dua paket daun kering terbungkus kertas koran dan kertas putih yang diduga narkotika jenis ganja di lantai rumah tersebut.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap mobil Carry warna hitam dengan nomor polisi BG 8422 WA milik Fibi Wiroka. Dari kendaraan itu, petugas menemukan satu karung putih berisi tiga paket daun serta batang kering terbungkus kertas koran yang juga diduga narkotika jenis ganja.

Kepada petugas, tersangka Fibi Wiroka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lahat.

Baca Juga: Undercover Polisi Prabumulih Gulung Pengedar Sabu di Kebun Karet Karang Raja

Kapolres Lahat melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Ia menegaskan bahwa Polres Lahat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika, serta akan terus berupaya maksimal dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba di wilayah Kabupaten Lahat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *