MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM — Belum genap satu hari setelah Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melaunching Pamapta, Negosiator, dan Patroli Presisi Polres Mura, Rabu (22/10/2025), personel Polsek BTS Ulu langsung bergerak cepat menerapkan kegiatan tersebut di wilayah hukumnya.
Hasilnya, personel Polsek BTS Ulu berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) saat melaksanakan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, tepatnya di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Residivis Curat Dihajar Massa Usai Coba Jual HP Curian di Lubuklinggau
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curat Yamaha Aerox di Muba, Dua Rekan Masih Buron
Diketahui, tersangka berinisial DI (25), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sementara rekannya berinisial BM berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Tersangka DI ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik DC (23) di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, sekitar pukul 01.20 WIB, Kamis (23/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
“Benar, dini hari, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, dibantu warga, berhasil meringkus terduga pelaku curat berinisial DI,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-11/X/2025/SPKT/POLRES MURA/POLSEK BTS ULU/SUMSEL, tanggal 23 Oktober 2025.
Tersangka berhasil ditangkap berawal saat personel Polsek BTS Ulu melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, kemudian bertemu korban yang menceritakan kejadian pencurian yang dialaminya.
Bersama warga, petugas kemudian melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap tersangka DI. Namun, rekan tersangka berinisial BM berhasil kabur menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.
Selanjutnya, tersangka DI diamankan ke Mapolsek BTS Ulu dan diserahkan ke Satreskrim Polres Mura untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat senilai sekitar Rp10.000.000.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih,” ucapnya.
Baca Juga: Empat Tahun Buron, Pelaku Curat di OKU Timur Akhirnya Ditangkap
Kapolsek menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura agar tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Selain itu kami juga akan terus melakukan patroli keliling guna meningkatkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura,” akhirnya. ***

