Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Joncik Muhammad, Pilkada Empat Lawang Harus Diulang. (Poto: Poto: ist/ist)
JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Nasib pahit harus diterima oleh Joncik Muhammad, calon Bupati Empat Lawang yang sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan akhirnya membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan terhadap hasil Pilkada Empat Lawang.
Baca Juga: Warga Empat Lawang Rayakan Putusan MK dengan Gunting Rambut Hingga Botak
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Pemohon, HBA-HENNY Resmi Bisa Maju di Pilkada Empat Lawang
Baca Juga: Warga Empat Lawang Berharap MK Kabulkan Gugatan HBA-Henny untuk Masa Depan Empat Lawang
MK juga menyatakan bahwa Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati TIDAK SAH.
Selain itu, keputusan terkait penetapan pasangan calon serta nomor urut peserta juga dinyatakan batal.
Dengan keputusan ini, MK memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joncik Muhammad-Arifa’i dan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Joncik-A’rifai Dipastikan Gagal Dilantik Serentak?, Sengketa di MK Masih Berlanjut
Keputusan MK juga menugaskan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi jalannya proses pemilihan ulang.
Kepolisian juga diperintahkan untuk mengamankan jalannya PSU agar berjalan lancar dan kondusif.
Dengan adanya putusan ini, pelantikan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang yang sebelumnya dijadwalkan dalam waktu dekat resmi BATAL. (Pad)

