Baru Bobol Kios, Langsung Diciduk! Reki Kena Tangkap Kurang dari 24 Jam

Baru Bobol Kios, Langsung Diciduk! Reki Kena Tangkap Kurang dari 24 Jam

Baru Bobol Kios, Langsung Diciduk! Reki Kena Tangkap Kurang dari 24 Jam. (Poto: ist/dok polisi)

OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Gercep banget! Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah kios ponsel di Jl. Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Aksi bobol kios ini terjadi Kamis (17/7) sekitar jam 02.00 WIB, pas situasi lagi sepi-sepinya.

Dua orang pelaku nekat masuk lewat pintu belakang yang dirusak pakai kikir besi dan obeng.

Baca Juga: Aksi Nekat Residivis di Muratara: Bobol Kotak Amal Masjid Demi Rokok dan Makan

Baca Juga: Viral Video Lapak Daging Dibobol Maling, PD Pasar Martapura Buka Suara

Mereka nyolong barang-barang dagangan dari dalam kios, yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp7,9 juta. Isinya? Mulai dari aksesori HP, rokok, korek api, sampai parfum juga ikut disikat.

“Pelaku merusak pintu belakang kios lalu masuk dan mengambil barang dagangan. Aksi ini dilakukan dini hari saat situasi sepi,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Jumat (18/7).

Nggak butuh waktu lama, hasil penyelidikan langsung mengarah ke salah satu pelaku, Reki Hernando (22).

Dia ditangkap polisi di tempat kerjanya, Steam Sepeda Motor “ALIO”, yang ternyata lokasinya deket banget sama TKP. Penangkapan dilakukan sekitar jam 14.00 WIB di hari yang sama.

Baca Juga: Bobol Rumah, Arlin Saputra Kembali Dibekuk Bersama Tiga Unit Handphone Hasil Curian

Baca Juga: Bobol Brankas Milik Koperasi, Gasak Rp 58 Juta, Tiga Perempuan ini Ditangkap Polisi
Sementara temannya yang berinisial FR (±20), masih bebas dan sekarang lagi diburu. Polisi sudah menetapkan FR sebagai DPO alias Daftar Pencarian Orang.

Dari penangkapan Reki, polisi nemuin banyak barang bukti hasil curian: 19 aksesori HP, 30 bungkus rokok, 39 korek api, 23 botol parfum, 2 kantong plastik, plus alat pembobolan kayak kikir besi dan obeng.

“Aksi kedua pelaku ini memenuhi unsur Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *