Gegara Kualitas Jalan Buruk, Warga Lapor KPK: Terbongkar Korupsi Rp 231 M di Sumut

Gegara Kualitas Jalan Buruk, Warga Lapor KPK: Terbongkar Korupsi Rp 231 M di Sumut

Gegara Kualitas Jalan Buruk, Warga Lapor KPK: Terbongkar Korupsi Rp 231 M di Sumut. (Poto: ist/dok detik.com)

SUMUT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait buruknya kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Baca Juga: KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Bisa Diperiksa

Baca Juga: KPK OTT Pejabat di Medan Hari Ini, Dugaan Korupsi Masih Dirahasiakan

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025). Ia menyebut lima dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai tersangka.

OTT tersebut dilakukan KPK pada Kamis malam (26/6) di Mandailing Natal. Keenam orang yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta keesokan harinya, Jumat (27/6).

Berikut lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Satu orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT DKB Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kelima tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dua Klaster Korupsi

KPK mengidentifikasi dua klaster dalam perkara ini. Klaster pertama terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang berada di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Asep Guntur menjelaskan, kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan dari masyarakat terkait kualitas jalan yang buruk di beberapa wilayah Sumut. Tim KPK kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi korupsi dalam sejumlah proyek.

“Sejak beberapa bulan lalu, kami menerima informasi dari masyarakat soal dugaan korupsi dan kualitas infrastruktur jalan yang buruk di Sumut. Setelah ditindaklanjuti, kami menemukan adanya penyimpangan dalam proyek-proyek jalan tersebut,” jelas Asep.

OTT Dilakukan Sebelum Dana Mengalir Penuh

KPK memilih melakukan OTT lebih awal meskipun potensi uang suap yang bisa diamankan lebih kecil. Langkah ini diambil untuk mencegah proyek dijalankan dengan cara yang curang dan hasil yang merugikan masyarakat.

“Kalau kami menunggu proyek selesai, kemungkinan bisa mengamankan dana suap hingga Rp 41 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar. Tapi kami memilih bertindak cepat agar proyek ini tidak dijalankan oleh pihak yang menyuap,” kata Asep.

Dia menambahkan, jika proyek tetap dijalankan oleh pihak yang sudah ‘disetting’ menjadi pemenang, maka kualitas pekerjaan dipastikan tidak maksimal. Sebab sebagian dana proyek dialokasikan untuk suap, bukan untuk pembangunan.

“Sekitar Rp 46 miliar dari dana proyek akan digunakan untuk menyuap, bukan untuk membangun jalan. Maka dari itu kami ambil opsi OTT lebih awal agar kebermanfaatan proyek bisa maksimal untuk masyarakat,” tegas Asep.

Baca Juga: Bupati OKU Teddy Meilwansyah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Baca Juga: Heboh! KPK Lakukan OTT di Daerah Ini, Lima Orang Diamankan Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD

Kadis PUPR Sumut Diduga Atur Pemenang Lelang

Dalam perkara ini, Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut diduga mengatur agar PT DNG memenangkan tender proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, yang total nilainya mencapai Rp 157,8 miliar.

Menurut Asep, Topan memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES) yang juga PPK dalam proyek tersebut untuk menunjuk PT DNG yang dipimpin M. Akhirun Pilang sebagai pelaksana proyek.

“Seharusnya proses lelang berjalan terbuka dan kompetitif. Namun TOP malah membawa serta KIR selaku Direktur PT DNG, dan memerintahkan RES untuk menunjuk perusahaan tersebut. Ini sudah menunjukkan adanya intervensi dalam proses lelang,” pungkas Asep. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *