Inspektorat Kepahiang Terbitkan Hasil Pemeriksaan ASN Viral Injak Al-Qur’an, Rekomendasi Sanksi Berat Dikeluarkan

Inspektorat Kepahiang Terbitkan Hasil Pemeriksaan ASN Viral Injak Al-Qur’an, Rekomendasi Sanksi Berat Dikeluarkan

Inspektorat Kepahiang Terbitkan Hasil Pemeriksaan ASN Viral Injak Al-Qur’an, Rekomendasi Sanksi Berat Dikeluarkan. (Poto: ist/ist)

BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, SE, M.Ap, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Vita Melia, ASN yang viral karena menginjak Al-Qur’an (buku Yasin, red), telah diterbitkan.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, Vita Melia dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat, sehingga Pemerintah Kabupaten Kepahiang memproses tindakan yang tidak patut ditiru tersebut.

Baca Juga: Batal Salat Taubat, ASN Kepahiang Alasan Datang Bulan Usai Kasus Viral Injak Buku Yasin

Baca Juga: Pemkab Kepahiang Bergerak Cepat! ASN Viral Injak Buku Yasin Akan Diperiksa dan Terancam Sanksi Tegas

Dedi Candira menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi berat yang dijatuhkan kepada ASN bersangkutan.

“Rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Kepahiang terhadap hasil pemeriksaan ASN bersangkutan berupa sanksi berat. Dalam pemeriksaan yang melibatkan banyak pihak, yang bersangkutan ini dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai seorang ASN,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Kepahiang dalam menjatuhkan hukuman kepada ASN yang bersangkutan.

“Keputusan bupati nantinya akan menjadi penentu sanksi atau hukuman bagi ASN yang bersangkutan, pertimbangan salah satunya rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat,” terang Dedi.

Baca Juga: Pemkab Kepahiang Tegas! Oknum ASN Diduga Lecehkan Al-Qur’an Akan Disanksi Berat

Diketahui, tidak hanya Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang yang melakukan pemeriksaan intens terhadap ASN pelaku video viral atas dugaan penistaan agama karena menginjak Al-Qur’an.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang juga telah mengeluarkan maklumat bahwa perbuatan menginjak buku Yasin adalah perbuatan haram dan termasuk penodaan agama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *