MK Kabulkan Gugatan, HBA-HENNY Resmi Bisa Maju Lagi di Pilkada Empat Lawang. (Poto: pad/lintassriwijaya.com)
JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan perkara sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 dengan nomor perkara 24PHPU 2024, yang diajukan oleh pasangan HBA-HENNY.
Putusan ini menjadi angin segar bagi pasangan tersebut dalam pertarungan politik di Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga: Warga Empat Lawang Berharap MK Kabulkan Gugatan HBA-Henny untuk Masa Depan Empat Lawang
Baca Juga: Pengamat Politik Apresiasi Keputusan MK Lanjutkan Gugatan HBA-HENNY
Baca Juga: Masyarakat Empat Lawang Yakini Pilkada Ulang, MK Lanjutkan Gugatan HBA-Henny ke Tahap Pembuktian
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025 majelis hakim menyatakan bahwa masa jabatan HBA baru dihitung sebagai satu periode.
Dengan demikian, ia dinyatakan memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang
MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa masa kepemimpinan HBA sebelumnya belum mencapai batas maksimal dua periode sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi keputusan ini, pihak HBA-HENNY menyampaikan rasa syukur dan optimisme untuk kembali maju dalam kontestasi politik di Kabupaten Empat Lawang.
Tim kuasa hukum HBA-HENNY, Nasarudin menyebut bahwa kemenangan ini adalah kemenangan Kabupaten Empat Lawang
” Alhamdulilah, hari ini agenda pembacaan putusan, alhamdulilah sesuai gugatan pemohon HBA-HENNY perkara 24. Dan yang terpenting hari ini adalah kemenangan kabupaten Empat Lawang, bahwa Kabupaten Empat Lawang bersama kontitusi kita konsisten dengan mahkamah kontitusi
Ditambahkan Fahmi Nugroho, kuasa hukum HBA-HENNY mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan doa dan dukungannya.
” Terima kasih kabupaten Empat Lawang yang tidak ada henti-hentinya berdoa setiap malam, gaspol”, pungkasnya
Dengan keputusan ini, pasangan HBA-HENNY resmi dapat kembali bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dengan tengat waktu selama 60 hari. (Pad)

