MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – DI (31) terpaksa harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi tahanan Polres Musi Rawas (Mura) lantaran diduga mencuri sepeda motor dan handphone (HP) milik AH (47) di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran (MTA), Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, ditangkap Satreskrim Polres Mura di rumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Ujang Armin Diamankan Polisi Diduga Terlibat Curanmor di Muba
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak Diringkus, Motor Korban Berhasil Diamankan
Baca Juga: Akhir Petualangan Trio Curanmor Prabumulih, Dua Ditembak Saat Kabur
Diketahui, dugaan pencurian tersebut dilakukan tersangka di Gedung MTA, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (24/7/2025).
Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025), membenarkan perkara tersebut.
“Personel Satreskrim Polres Mura, telah berhasil menangkap DI karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor dan HP di Gedung MTA,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Tanah Periuk.
Tanpa pikir panjang, Satreskrim Polres Mura yang dipimpin Kanit Pidum Novra Robialda SIP, MH, meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka.
Setiba di lokasi, informasi tersebut terbukti benar. Personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit HP merek Vivo Y21 dan Vivo V9, sementara sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG masih dalam pengembangan.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan langsung dibawa ke Mapolres Mura guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menerangkan bahwa berdasarkan laporan polisi LP/B-14/VII/2025/Sumsel/Sek Muara Beliti tanggal 24 Juli 2025, pencurian terjadi dengan cara pelaku masuk ke Gedung MTA melalui pintu belakang. Pelaku kemudian mengambil dua unit HP milik korban yang terletak di atas meja, lalu mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir di teras gedung tersebut.
Selanjutnya, pelaku kabur ke arah Kota Lubuk Linggau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 17.000.000.
“Selain tersangka, personel juga mengamankan BB di antaranya, satu unit HP Vivo Y21 dan satu unit HP Vivo V9,” akhirnya. ***

