Polisi Tangkap Pelaku Curat di Way Kanan, Bawa Kabur Uang dan HP POCO X3. (Poto: ist/dok polisi)
WAY KANAN, LINTASSRIWIJAYA.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (19/06/2025).
Pelaku diduga berinisial MK (49), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: Satu Pelaku Curat Kembali Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buronan
Baca Juga: Pemuda 16 Tahun ini Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Curat
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa rumah mereka telah dibobol maling.
Korban pun segera pulang dan mendapati kamar tidurnya dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa uang tunai sekitar Rp5 juta, yang disimpan secara terpisah di dalam laci lemari, tas, dan celengan kaleng biskuit, telah raib.
Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone merek POCO X3 warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas lemari hias dalam kamar.
Modus pelaku diduga dengan cara merusak gembok pintu dapur dan gembok kamar tidur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Curat Terkait Pencurian Handphone di Pasar Muara Beliti
Penangkapan Pelaku
Pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Way Tuba yang dibackup oleh Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan MK tanpa perlawanan di sebuah warung bernama Al Hakam di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu.
Petugas juga menyita barang bukti berupa HP POCO X3 warna biru, yang kemudian dibawa bersama tersangka ke Polsek Way Tuba untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, terang Kapolsek. ***

