PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kelurahan Gunung Ibul.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial MA alias Mamat (23), warga Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap korban RR (13), seorang anak dengan kondisi keterbelakangan mental.
Baca Juga: Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Penyebaran Konten Asusila
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah milik warga berinisial RZ dan MN di Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat itu, tersangka dan korban diketahui berada di rumah yang sama. Kondisi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang tidak berdaya.
Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka menarik paksa tangan korban RR dan membawanya masuk ke salah satu kamar di rumah tersebut. Di dalam kamar yang tertutup, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai melakukan perbuatannya selama beberapa menit, tersangka meninggalkan bekas sperma pada sebuah kain lap yang berada di dalam kamar sebagai salah satu petunjuk kejadian.
Baca Juga: Skandal Kekerasan Seksual Guncang Militer Israel di Tengah Sorotan Dunia atas Genosida Gaza
Kasus ini terungkap keesokan harinya, Rabu, 7 Januari 2026, ketika ibu kandung korban berinisial YS merasa cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.
YS kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan Kelurahan Gunung Ibul dan menanyakan keberadaan putrinya kepada sejumlah saksi. Informasi penting diperoleh dari seorang saksi balita yang melihat korban berada di rumah saksi RZ.
Kecurigaan YS semakin menguat saat ia mendatangi rumah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa korban tidur di dalam satu ruangan bersama tersangka Mamat.
YS selanjutnya menghubungi petugas Bhabinkamtibmas, Aipda Asal, serta Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan langsung demi memastikan keselamatan dan kondisi anaknya yang berkebutuhan khusus.
Saat dilakukan interogasi singkat oleh petugas dan warga di lokasi, korban RR mengakui telah disetubuhi oleh tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, emosi warga sempat tersulut.
Namun berkat kesigapan aparat kepolisian, tersangka berhasil diamankan dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur sebelum dilimpahkan ke Polres Prabumulih.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya kaos oblong merah bergambar boneka, celana pendek berwarna pink, serta pakaian dalam korban. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka MA alias Mamat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga: Bejat! Pria Difabel di Lubuklinggau Perkosa Anak 11 Tahun, Divonis 10 Tahun Penjara
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya dilindungi.
