Bupati OKU Teddy Meilwansyah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur. (Poto: ist/ist)
JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
“Pemeriksaan dilakukan di Mapolres OKU, Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Balap Liar Picu Bentrokan Antarwarga Dua Desa di OKU, Empat Orang Terluka
Baca Juga: Usai Santap Bersama, Tuan Rumah Dibunuh Secara Sadis di OKU
Baca Juga: Bentrokan Antarwarga Dua Desa di OKU, Empat Orang Terluka
Selain Teddy, penyidik KPK juga memeriksa 10 orang lainnya, yakni:
Leo Nardi Irawan, Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR OKU
Hasbullah alias Ibul, wiraswasta
Setiawan, Kepala BKAD OKU
Azis Musyawir Wisesa, PNS
Muhammad Sofran Mirza, PNS Dinas PUPR OKU
Febri Fahzuli, PNS Dinas PUPR OKU
M. Noviasyah, PNS Dinas PUPR OKU
Maulana dan Narandia Dinda Putri, pihak swasta
Misroleni, karyawan swasta
Sebelumnya, pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK telah menetapkan enam dari delapan orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU
M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta
Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta
Dua nama terakhir, yaitu M. Fauzi dan Ahmad Sugeng, merupakan pihak pemberi suap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya.
Konstruksi Perkara
Kasus ini berawal dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025 pada Januari 2025. Agar RAPBD tersebut disahkan, sejumlah anggota DPRD diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) yang kemudian dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar. Jatah fee disepakati sebesar Rp5 miliar untuk ketua dan wakil ketua DPRD, dan Rp1 miliar untuk anggota DPRD lainnya.
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek turun menjadi Rp35 miliar. Meski demikian, total fee tetap sebesar 20 persen atau setara Rp7 miliar. Setelah RAPBD disetujui, anggaran Dinas PUPR naik signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Nopriansyah, selaku Kadis PUPR, menawarkan sembilan proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee 22 persen—2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Proyek-proyek tersebut kemudian dikondisikan agar dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu dengan sistem “pinjam bendera”.
Daftar Proyek dan Nilai Anggaran
Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati – Rp8,39 miliar (CV Royal Flush)
Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp2,46 miliar (CV Rimbun Embun)
Pembangunan Kantor Dinas PUPR – Rp9,88 miliar (CV Daneswara Satya Amerta)
Pembangunan Jembatan di Desa Guna Makmur – Rp983,8 juta (CV Gunten Rizky)
Peningkatan Jalan Tanjung Manggus–Bandar Agung – Rp4,92 miliar (CV DSA)
Peningkatan Jalan Panai Makmur–Guna Makmur – Rp4,92 miliar (CV Adhya Cipta Nawasena)
Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur – Rp4,92 miliar (CV MDR Corporation)
Peningkatan Jalan Letnan Muda M. Sido Junet – Rp4,85 miliar (CV Berlian Hitam)
Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama – Rp3,93 miliar (CV MDR Corporation)
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perwakilan DPRD—Ferlan, Fahrudin, dan Umi—dilaporkan menagih jatah fee kepada Nopriansyah, sesuai komitmen yang akan dibayarkan melalui pencairan uang muka dari proyek-proyek tersebut.
Informasi yang diperoleh KPK menyebutkan bahwa pertemuan terkait pembagian fee ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, pejabat Bupati, dan Kepala BPKAD.
Baca Juga: Heboh! KPK Lakukan OTT di Daerah Ini, Lima Orang Diamankan Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD
Baca Juga: Yudi Tegaskan Aksi AMEL di KPK Murni Kepedulian, Bukan Kepentingan Politik
Penggeledahan dan Barang Bukti Tambahan
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 lokasi dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2025, termasuk rumah dinas Bupati OKU. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen elektronik, kontrak sembilan proyek, dokumen pokir DPRD OKU 2025, serta voucher penarikan uang dan dokumen pendukung lainnya. ***
Source: rmol.id

