Cekik dan Tusuk Istri, Suami Siri di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Cekik dan Tusuk Istri, Suami Siri di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Cekik dan Tusuk Istri, Suami Siri di Musi Rawas Ditangkap Polisi. (Poto: ist/ist)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

Pelaku ditangkap di rumahnya, RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Suami Siri Mantan Istri Menyerahkan Diri, Berikut Kronologis Kejadian!

Baca Juga: Pemuda ini Ditangkap Usai Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Terungkap Nikah Siri

Tersangka berinisial DP (38), sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta dan merupakan warga setempat. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap ASW (42), yang merupakan istri sirihnya. Korban diketahui seorang ibu rumah tangga. Aksi penganiayaan itu diduga terjadi di rumah korban di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (24/8/2025).

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka kami tangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 351 KUHPidana, terhadap istri sirihnya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum bersama Tim Landak langsung menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, tersangka benar berada di rumah. Petugas kemudian dengan sigap meringkus dan membawanya ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari rumah tersangka anggota juga mengamankan sebilah pisau dan satu buah baju berwarna merah jambu,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/204/VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Oknum Polisi di Muratara Diciduk Bersama Istri Siri, Terbongkar Jaringan Sabu hingga Libatkan 3 Anggota

Peristiwa penganiayaan itu sendiri dipicu oleh perselisihan rumah tangga. Tersangka yang kerap bertengkar dengan korban akhirnya melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan menusuk korban menggunakan pisau pada bagian bawah leher.

Akibatnya, korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan luka tusuk di bawah leher. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Mura untuk menuntut keadilan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *