HP Bos Disikat! Pemuda Prabumulih Nekat Curi dan Kabur ke Lahat

HP Bos Disikat! Pemuda Prabumulih Nekat Curi dan Kabur ke Lahat

HP Bos Disikat! Pemuda Prabumulih Nekat Curi dan Kabur ke Lahat. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM — Bayangin, kerja bareng, makan bareng, tapi ternyata satu tim malah nusuk dari belakang. Itulah yang dirasain Junino (28), pemilik gudang sosis di Prabumulih, setelah handphone kesayangannya raib… dan pelakunya bukan orang jauh—anak buahnya sendiri, Haikal Vino (19).

Aksi nekat ini terjadi Selasa, 24 Juni 2025, di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar.

Baca Juga: Meteran Air PDAM Dicuri, Warga Gang Makruf Lubuklinggau Resah

Baca Juga: Komisi Eropa: Tidak Ada Bukti Hamas Curi Bantuan di Gaza

Saat itu, Junino lagi cek-cek stok di gudang, sementara HP Vivo Y17S warna Forest Green ditinggal sebentar di belakang kursi. Cuma beberapa menit, pas balik… eh, ponsel udah lenyap tanpa jejak.

Junino langsung panik. Tanya sana-sini ke pegawai, semua bilang nggak tahu. Merasa dicurangi dan dibohongi, dia pun lapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Dan di sinilah tim “Sunyi Senyap” Unit Reskrim mulai bergerak. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, mereka lacak jejak digital, gali info, dan akhirnya… identitas pelaku terkuak: Haikal Vino. Yes, rekan kerja sendiri.

Ternyata Haikal nggak main-main, dia langsung kabur jauh—ngumpet di Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Tapi polisi nggak tinggal diam. Hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar jam 5 sore, tim Sunyi Senyap sukses ringkus Haikal tanpa perlawanan. HP korban juga berhasil diamankan.

Baca Juga: PNS di Lubuklinggau Jadi Korban Pencurian, Tiga Pelaku Termasuk Tetangga Sendiri

Baca Juga: Terbongkar! Uang Kotak Amal & Motor Dicuri Demi Sabu dan Judi

“Pelaku kami tangkap di Lahat tanpa perlawanan. Barang bukti juga sudah diamankan,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, didampingi Ipda Wendy.

Kini Haikal sedang diperiksa intensif. Dari pengakuannya, semua perbuatan dia akui. Polisi pun sudah menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kita bisa ambil pelajaran, kepercayaan itu mahal. Sekali dikhianati, sakitnya tuh bukan cuma soal barang hilang, tapi rasa dikhianatin orang yang kita percaya. ***

Baca Juga: Satreskrim Polres Mura Tangkap Komplotan Pencuri Minyak PT Pertamina Pendopo Field

Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap, Ternyata Terlibat Pembunuhan di OKU Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *