KPK Periksa Dirut PT DKB Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Periksa Dirut PT DKB Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Periksa Dirut PT DKB Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara. (Poto: ist/dok antara)

JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang direktur utama dari perusahaan bidang pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan kapal serta nonkapal sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARB, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau PT DKB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Bupati OKU Teddy Meilwansyah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Baca Juga: Heboh! KPK Lakukan OTT di Daerah Ini, Lima Orang Diamankan Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD

Selain ARB, KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya, yakni:

RW, Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN,

TPK, Senior Supervisor Structure and Site Manager PT Bengkalis Dockindo Perkasa,

M, Direktur PT Berkah Sukses Sejahtera, dan

E, Direktur PT Makmur Berikat Sukses.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ARB adalah Ari Rochmat Basuki, Direktur Utama PT DKB, sementara RW merupakan Rini Widyastuti, Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN.

Baca Juga: KPK: Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Berstatus Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah:

Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024,

Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024,

Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, serta

Adjie, pemilik PT JN.

Baca Juga: Yudi Tegaskan Aksi AMEL di KPK Murni Kepedulian, Bukan Kepentingan Politik

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar.

Saat ini, berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, tersangka Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *