MK Lanjutkan Sengketa Pilbup Empat Lawang ke Tahap Pembuktian

MK Lanjutkan Sengketa Pilbup Empat Lawang ke Tahap Pembuktian

MK Putuskan Lanjutkan Sengketa Pilbup Empat Lawang ke Tahap Pembuktian. (Foto: ist/ist)

MK Putuskan Lanjutkan Sengketa Pilbup Empat Lawang ke Tahap Pembuktian. (Foto: ist/ist)

JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 24 (PHPU) 2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Empat Lawang ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang digelar, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa terdapat tujuh perkara yang belum diputuskan, baik dalam bentuk ketetapan maupun putusan akhir.

Baca Juga: Keterangan Saksi dan Ahli Perkuat Gugatan HBA-Henny, Peluang HBA-HENNY Maju Pilbup Empat Lawang Semakin Terang

Baca Juga: Sosok HBA Pemimpin dengan ‘Segudang’ Pembangunan di Empat Lawang, Masyarakat Inginkan Kembali

Salah satu perkara yang masuk dalam kategori ini adalah sengketa hasil Pilbup Empat Lawang.

Dengan demikian, perkara nomor 24 PHPU 2025 akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

Jadwal dan Mekanisme Sidang Lanjutan

MK telah menetapkan bahwa bagi perkara yang masuk tahap pembuktian, pihak terkait dapat menghadirkan saksi atau ahli dalam persidangan. Setiap pihak diperbolehkan membawa maksimal empat orang saksi atau ahli yang harus dihadirkan sekaligus dalam satu hari sidang.

Selain itu, pihak yang akan menghadirkan saksi dan ahli diwajibkan menyerahkan daftar nama beserta CV singkat serta pokok-pokok keterangan mereka kepada MK.

Dokumen ini harus disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. Jika melewati batas waktu tersebut, MK tidak akan menerimanya.

Sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Jadwal spesifik untuk masing-masing perkara akan diumumkan oleh kepaniteraan MK melalui panggilan resmi.

Setelah sidang pembuktian lanjutan berakhir, tidak ada lagi kesempatan untuk menambah alat bukti, melakukan inzage, atau menyampaikan dokumen lain.

Oleh karena itu, pihak yang bersengketa harus memastikan seluruh alat bukti dan saksi telah disiapkan sebelum tahap pembuktian selesai.

Tanggapan Kuasa Hukum HBA-Henny Rustam Dkk

Kuasa hukum pasangan HBA-Henny Nasarudin, yang menjadi pihak dalam sengketa ini, menyambut baik keputusan MK yang meloloskan perkara ke tahap pembuktian.

Baca Juga: HBA TMS Karena Polemik Masa Jabatan?, Ahli Hukum Ungkap HBA Miliki Potensi Mencalonkan Diri

“Hari ini kita mendengar bersama bahwa perkara 24 PHPU 2025 lolos di tahap dismisal dan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi serta alat bukti. Ini merupakan terobosan hukum terkait kewenangan MK,” ujar perwakilan kuasa hukum HBA-Henny.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa MK tidak hanya menangani sengketa hasil Pilkada, tetapi juga menegakkan hak-hak konstitusional yang diduga dilanggar oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU RI dan KPU Daerah.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik bagi kami sebagai praktisi hukum maupun bagi masyarakat secara umum. Kami akan terus mengawal proses ini demi menegakkan keadilan dalam pemilu,” pungkasnya. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *