Motor Hilang Saat Cari Kayu, Pelaku Ditangkap di Kampung Sendiri

Motor Hilang Saat Cari Kayu, Pelaku Ditangkap di Kampung Sendiri

Motor Hilang Saat Cari Kayu, Pelaku Ditangkap di Kampung Sendiri. (Poto: ist/dok polisi)

Motor Hilang Saat Cari Kayu, Pelaku Ditangkap di Kampung Sendiri. (Poto: ist/dok polisi)

WAY KANAN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Talang Famili, Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (20/06/2025).

Pelaku berinisial AS (35), merupakan warga Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curat di Way Kanan, Bawa Kabur Uang dan HP POCO X3

Baca Juga:Satu Pelaku Curat Kembali Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buronan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban sedang mencari kayu di kebun karet plasma KUD Catur Tunggal di Dusun Talang Famili, Kampung Umpu Kencana.

Korban memarkirkan sepeda motornya, Yamaha Vega ZR warna merah marun dengan nomor polisi BE 5161 WO, di pinggir jalan.

Motor tersebut ditinggal dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak. Jarak antara lokasi parkir dengan posisi korban mencari kayu sekitar 50 meter.

Ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Ia sempat mencari di sekitar lokasi dan menghubungi dua saksi, yakni K dan S, untuk membantu pencarian. Namun, motor tetap tidak ditemukan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Pemuda 16 Tahun ini Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Curat

Baca Juga: Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Curat Terkait Pencurian Handphone di Pasar Muara Beliti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa malam (17/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AS tanpa perlawanan.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun, STNK, dan BPKB kendaraan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Catur Hendro Sutejo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *