Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Disita. (Poto: ist/ist)
LANGSA, LINTASSRIWIJAYA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
Dua kasus terpisah berhasil dibongkar di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti berupa sabu seberat 2,3 kilogram dan ganja seberat 2,1 kilogram.
Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 16 Kurir Diamankan
Baca Juga: Remaja Asal OKI Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu, Pelaku Mengaku Diupah Rp 20 Juta
Baca Juga: Markas Sabu Digerebek! Dua Bandar Dibekuk, Puluhan Paket Disita
Dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita dua paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang, tiga paket sedang sabu dalam plastik bening, serta dua paket besar ganja yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua tersangka kasus sabu berinisial A.F dan B.U ditangkap di Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, tersangka kasus ganja berinisial S.I diamankan di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Langsa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. ***

