Undercover Polisi Prabumulih Gulung Pengedar Sabu di Kebun Karet Karang Raja

Undercover Polisi Prabumulih Gulung Pengedar Sabu di Kebun Karet Karang Raja

Undercover Polisi Prabumulih Gulung Pengedar Sabu di Kebun Karet Karang Raja. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.

Tim Opsnal Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto SH alias Rinto Bule, berhasil menggulung seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca Juga: Reno Tak Berkutik, Bandar Kecil Prabumulih Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Baca Juga: Transaksi Sabu di Jalan Bima Gagal Total, Pemuda Prabumulih Diciduk Polisi

Pelaku diketahui bernama Agus Apriyadi (41), warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Ia ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran (undercover buy) oleh anggota Satresnarkoba yang berpura-pura menjadi pembeli, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kebun karet kawasan Kelurahan Karang Raja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket kecil sabu-sabu seberat 2,18 gram, yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok stainless dan disimpan di dashboard motor yang dikendarainya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja.

Warga mencurigai adanya beberapa orang yang datang silih berganti ke kawasan tersebut, terutama pada sore hingga malam hari.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas kemudian memutuskan untuk melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu.

Baca Juga: Wanita Muda di Prabumulih Ditangkap Bawa Sabu 2,81 Gram, Mengaku Hanya Kurir

Skenario penyamaran pun disusun dengan hati-hati. Anggota yang bertugas menyamar menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli sabu.

Tidak menyadari bahwa dirinya sedang dijebak, Agus Apriyadi menyetujui transaksi dan mengarahkan petugas untuk bertemu di sebuah kebun karet di wilayah Karang Raja.

Begitu waktu dan lokasi ditentukan, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi. Tak lama berselang, pelaku tiba di tempat yang telah disepakati sambil mengendarai sepeda motor.

Setelah memastikan sabu yang dipesan memang ada, petugas yang menyamar memberikan tanda kepada tim lainnya untuk segera melakukan penyergapan.
Mengetahui dirinya akan ditangkap, Agus Apriyadi langsung panik dan berusaha kabur menggunakan motornya.

Namun pelarian tersebut tak berlangsung lama karena tim Satresnarkoba yang sudah mengepung area berhasil menghentikan laju kendaraan dan meringkus pelaku.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan disaksikan oleh ketua RT dan beberapa warga setempat.

Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak rokok berbahan stainless, tersimpan rapi di dashboard motor pelaku. Total berat sabu yang diamankan mencapai 2,18 gram.

Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Bratanata SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AAP. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh tim kita,” jelas AKP Bratanata, Minggu (26/10/2025).

Menurut AKP Bratanata, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AR, yang kini sedang diburu pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu-sabu seberat 2,18 gram, kotak rokok stainless tempat penyimpanan sabu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar barang.

“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial AR dengan harga Rp1,2 juta. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan untuk memburu pemasok utamanya,” ujar Bratanata.

Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Desa Modong Diringkus Satres Narkoba Muara Enim, Barang Bukti 10,26 Gram Diamankan

Baca Juga: Polisi Grebek Pondok di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Asal Kepur Ditangkap

Atas perbuatannya, Agus Apriyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal bisa seumur hidup, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan nanti,” ungkap Kasi Humas menegaskan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *