Waduh, Saat Nyongkolan Pesta Pernikahan Ricuh, Usai Sang Suami Tahu Perempuan Yang Dinikahinya Sudah Janda Tiga Kali

Waduh, Saat Nyongkolan Pesta Pernikahan Ricuh, Usai Sang Suami Tahu Perempuan Yang Dinikahinya Sudah Janda Tiga Kali

Waduh, Saat Nyongkolan Pesta Pernikahan Ricuh, Usai Sang Suami Tahu Perempuan Yang Dinikahinya Sudah Janda Tiga Kali. (Poto: ist/dok gelora)

NTB, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pengakuan Palsu Berujung Ricuh di Pesta Pernikahan di Lombok Tengah Sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berujung ricuh usai terungkapnya status mempelai perempuan yang ternyata telah tiga kali menikah sebelumnya.

Insiden ini terjadi pada Senin (23/6/2025) saat tradisi Nyongkolan digelar di kediaman mempelai perempuan, Nurdiana, di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria.

Baca Juga: Tertipu Jual Beli Mobil Bekas, Pria ini Kehilangan Rp60 Juta

Baca Juga: Pria ini Tertipu Ratusan Juta Gegara Beli Mobil di Facebook

Mempelai laki-laki, Rodi Handika, berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur. Kericuhan bermula ketika keluarga kedua mempelai terlibat cekcok hebat yang disertai adu mulut dan aksi saling dorong di tengah prosesi adat.

Pantauan wartawan menunjukkan suasana semakin memanas, hingga membuat Nurdiana pingsan karena tak sanggup menahan tekanan di hari pernikahannya. Usai insiden tersebut, keluarga Rodi langsung meninggalkan lokasi, termasuk meninggalkan sang mempelai perempuan.

Diduga, keributan dipicu oleh pengakuan Nurdiana yang sebelumnya mengaku sebagai gadis, padahal ia telah menikah sebanyak tiga kali. Fakta ini mencuat setelah seorang kerabat dari pihak perempuan mengungkapkannya kepada pihak pengantin pria.

Rodi sendiri telah memberikan mahar berupa 20 gram emas dan uang pisuke senilai Rp60 juta untuk mempersunting Nurdiana. Pihak keluarga Rodi disebut sangat kecewa karena merasa ditipu, terlebih jumlah mahar dan pisuke tersebut tidak bisa ditawar sejak awal.

Kepala Desa Bakan, Jefry Ananta, membenarkan bahwa Nurdiana memang telah tiga kali menikah sebelumnya. “Benar, menurut informasi dari Bhabinkamtibmas, pernikahan ini adalah yang keempat bagi Nurdiana,” kata Jefry, Selasa (24/6/2025).

Jefry menambahkan, keluarga Rodi menyayangkan sikap Kepala Dusun Sangkor yang dinilai tidak jujur soal status pernikahan warganya. “Pihak laki-laki mempersoalkan karena Kadus tidak memberikan informasi yang sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Tips Membeli Busi Mobil Secara Online Agar Tak Tertipu!

Pihak keluarga Rodi kini menuntut ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk prosesi pernikahan, termasuk akad, resepsi, nyongkolan, mahar, dan uang pisuke. Pemerintah desa menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. “Jika hubungan ini tidak bisa dilanjutkan, mungkin solusinya pengembalian dana secara adil,” tambah Jefry.

Namun, ia juga mempertanyakan mengapa status pernikahan Nurdiana tidak terungkap sejak awal, padahal seharusnya sudah tertera dalam dokumen NA (Numpang Nikah). “Saya tidak menandatangani NA tersebut, hanya Sekdes yang tanda tangan. Tapi saya tidak diberi informasi soal itu,” pungkasnya.

Kasus Serupa: Pria di Magetan Tipu Janda dengan Seragam TNI

Kasus penipuan bermodus asmara juga terjadi di Magetan, Jawa Timur. Seorang pria bernama Pujiono (55), warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menyamar sebagai anggota TNI AD demi mengelabui seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati.

Baca Juga: Dosen Muda di OKU Timur Tertipu Rp 50 Juta oleh Seorang Pria Yang Ngaku Sebagai Polisi

Dengan hanya bermodal beberapa seragam dinas, Pujiono berhasil memikat korban dan menjalin hubungan asmara. Namun, niatnya bukan tulus. Ia terus-menerus meminta uang kepada korban dengan dalih kebutuhan hidup dan janji akan mengganti setelah “gajian”.

Kanit Reskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, menyatakan Pujiono adalah buruh harian lepas dan bukan anggota TNI. “Tersangka mengaku sebagai anggota TNI di media sosial, lalu mengajak korban bertemu,” ungkapnya, Kamis (19/6/2025).

Dalam tiga bulan hubungan mereka, korban telah mengirim uang total sekitar Rp4 juta. Kecurigaan mulai muncul, dan korban akhirnya melaporkan Pujiono ke polisi. Ia ditangkap di rumahnya pada Senin malam (16/6/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dinas TNI, handy talkie, foto Pujiono berseragam, dan bukti transfer uang. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, Pujiono menyebut awal perkenalan terjadi melalui siaran langsung di media sosial. “Ditanya soal pekerjaan, saya jawab TNI. Saat video call, saya pakai seragam,” katanya.

Baca Juga: Heboh ! Aplikasi Jombingo Diduga Penipuan, Pengguna Merasa Tertipu Lapor ke Polda

Ia juga mengakui sempat bertemu langsung dengan korban di Sragen setelah dipanggil pulang dari Pekanbaru. Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *