KEPAHIANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dengan alasan sedang datang bulan, Vita Melia, ASN Kepahiang yang terindikasi melakukan penistaan agama, akhirnya batal melaksanakan salat taubat di Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang.
Seharusnya Vita yang memenuhi panggilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang pada Selasa, 14 Oktober 2025, dijadwalkan melaksanakan salat taubat.
Baca Juga: Pemkab Kepahiang Bergerak Cepat! ASN Viral Injak Buku Yasin Akan Diperiksa dan Terancam Sanksi Tegas
Baca Juga: Pemkab Kepahiang Tegas! Oknum ASN Diduga Lecehkan Al-Qur’an Akan Disanksi Berat
Namun dengan alasan sedang datang bulan, ASN Kepahiang yang mendapat kecaman dari masyarakat, khususnya umat muslim, ini terpaksa membatalkan agenda tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, H. Rabiul Jayan, menerangkan bahwa untuk pemanggilan Vita Melia, MUI melibatkan banyak pihak seperti tokoh agama, pemerintah kabupaten, serta jajaran Polres Kepahiang.
Selain mengundang reaksi masyarakat, tindakan yang ada pada video viral ASN Kepahiang ini sepenuhnya dikecam oleh MUI Kabupaten Kepahiang.
“Kita mendengar langsung Tabbayun dari pelaku Vita Melia ini. Yang bersangkutan mengakui kalau yang diinjak adalah Yasin. Tapi MUI mengecam tindakan menginjak Yasin yang merupakan jantungnya Al-Qur’an itu. Itu adalah haram hukumnya. Kami menyarankan yang bersangkutan melaksanakan salat taubat memohon ampunan kepada Allah,”
sampai Rabiul Jayan dikutip dari Radar Kepahiang
Lebih lanjut, Rabiul Jayan menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan (DP) MUI Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan maklumat atau surat pernyataan sikap yang berisi kecaman dan penetapan hukum.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa tindakan menghina, menghujat, melecehkan, dan merendahkan agama, keyakinan, simbol, atau syiar agama sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial serta Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII terkait masalah strategis kebangsaan tentang dhawabit dan kriteria penodaan agama, adalah haram hukumnya.
“Perbuatan yang dilakukan menginjak kitab Yasin, secara sadar telah dilakukan oleh yang bersangkutan. Menegaskan bahwa perbuatan, pernyataan, dan ucapan di muka umum dan media yang bersifat menista agama dalam kategori perbuatan yang dilarang,”
tegas Rabiul Jayan.
Dengan maklumat yang dikeluarkan tersebut, Rabiul Jayan menegaskan bahwa tindakan dan imbauan yang disampaikan MUI berupa desakan penegakan hukum.
Baca Juga: Kasus ASN Kepahiang Viral Injak Al-Qur’an, Inspektorat Pastikan Pemanggilan dan Pemeriksaan
Baca Juga: ASN Kepahiang Injak Al-Quran Akhirnya Minta Maaf: “Saya Dalam Kondisi Tertekan”
MUI mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku atau organisasi yang melakukan penistaan agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor I/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
“Kemudian sanksi tegas. Menyarankan agar instansi terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan umat beragama, khususnya umat muslim yang berada di Kepahiang. Serta ajakan kerukunan, mengimbau umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan, melakukan komunikasi, dialog dan upaya lain untuk mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Kabupaten Kepahiang,”
tutupnya. ***