KEPAHIANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Kepahiang bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlihat menginjak buku Yasin, yang sempat disalahartikan publik sebagai kitab suci Al-Qur’an.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kepahiang menggelar rapat lintas sektor untuk membahas langkah tegas dan terukur dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Pemkab Kepahiang Tegas! Oknum ASN Diduga Lecehkan Al-Qur’an Akan Disanksi Berat
Baca Juga: Kasus ASN Kepahiang Viral Injak Al-Qur’an, Inspektorat Pastikan Pemanggilan dan Pemeriksaan
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si., pada Senin (13/10/2025) di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, perwakilan Polres Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Lurah Kampung Pensiunan, serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepahiang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai prosedur hukum dan aturan kepegawaian.
“Dari sisi kepegawaian, saya telah memerintahkan Inspektorat untuk memanggil ASN yang bersangkutan guna dimintai keterangan terkait video yang beredar,” ungkap Abdul Hafizh dikutip dari TropongPublik.co.id
Ia menjelaskan bahwa saat ini ASN tersebut tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan secara objektif agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Besok (Selasa), pihak Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang juga akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan memastikan tidak ada unsur penistaan agama. Setelah semua proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat,” tambahnya.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari MUI Kepahiang.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi disiplin sesuai aturan ASN akan diterapkan. Kita tunggu hasil pemeriksaan resmi dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Hafizh menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Kepahiang. Ia meminta masyarakat tidak terpancing oleh isu maupun provokasi yang beredar di media sosial.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses ini kepada pihak berwenang. Jangan sampai kesalahpahaman ini menimbulkan perpecahan. Pemerintah menjamin bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan norma agama,” tuturnya.
Melalui rapat lintas sektor ini, Pemkab Kepahiang menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah ASN sekaligus keharmonisan masyarakat.
Baca Juga: ASN Kepahiang Injak Al-Quran Akhirnya Minta Maaf: “Saya Dalam Kondisi Tertekan”
Pemerintah berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur agar lebih berhati-hati dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Dengan langkah cepat dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berupaya memastikan kasus ini ditangani secara transparan, adil, dan tanpa intervensi, demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sosial di daerah. ***