Jelang Putusan Dismissal, Masyarakat Minta Mahkamah Konstitusi Lanjutkan ke Tahap Pembuktian. (Poto: screenshoot sidang di MK)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Menjelang putusan awal atau dismissal dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang pada PSU Empat Lawang 2025, sejumlah elemen masyarakat meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar melanjutkan permohonan pemohon ke tahap pembuktian.
Permintaan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh pihak terkait dalam proses pemilu.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Usul MK Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Pelanggar TSM di PSU
Masyarakat menyebut bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan kekuatan birokrasi dan penyelenggara pemilu dari level paling bawah hingga tertinggi yang berpihak pada pasangan calon nomor urut 2.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan langsung dari paslon nomor urut 2 yang menyebut bahwa kekuatan birokrasi hingga penyelenggara pemilu “sudah milik mereka”, yang disampaikan dalam acara Safari Ramadan di Desa Sawah, beberapa waktu lalu.
“Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ada ketimpangan dalam proses pemilu. Ini bukan hanya soal hasil, tapi soal prinsip keadilan dan integritas pemilu,” ujar Wawan salah satu Tokoh masyarakat Empat Lawang, Jum’at (23/5).
Menurut mereka, jika MK menghentikan proses pada tahap dismissal tanpa membuka ruang pembuktian, maka potensi pelanggaran serius tersebut tidak akan pernah diuji secara substansial di hadapan hukum.
“Kami meminta Mahkamah untuk tidak menutup mata atas bukti-bukti yang telah diajukan, dan memberikan kesempatan untuk diuji lebih lanjut demi menjaga marwah demokrasi,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan mengumumkan putusan awal dalam beberapa hari ke depan. Keputusan ini akan menjadi penentu apakah permohonan sengketa akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan di tahap awal.
Baca Juga: TPS di Depan Rumah Kades hingga ASN Tidak Netral, Tim Hukum HBA-Henny Laporkan Ke Bawaslu
Kuasa Hukum HBA-HENNY, Rustam Effendi Dkk, menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan HBA-HENNY ke tahap pembuktian.
” Kita mayakini pihak majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang menyidangkan Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan Melanjutkan ke pokok perkara dan melanjutkan ke tahap pembuktian”, pungkasnya (Pad)


 
                         
                         
                         
                         
                         
                         
				 
				