Ketua Komisi II DPR Usul MK Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Pelanggar TSM di PSU. (Poto: ilustrasi/ist)
JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi menegaskan pentingnya PSU menghasilkan kepala daerah definitif, bukan malah berujung pada PSU lanjutan. Menurutnya, hal tersebut akan membebani keuangan negara, apalagi anggaran pemerintah daerah saat ini sedang terbatas.
Baca Juga: Brutal Jelang PSU, Oknum Kades Canggu Diamankan Polisi
Baca Juga: Jelang PSU di Empat Lawang, Warga Kesulitan Akses Lokasi TPS Melalui DPT Online
Baca Juga: TPS di Depan Rumah Kades hingga ASN Tidak Netral, Tim Hukum HBA-Henny Laporkan Ke Bawaslu
“Saya sangat berharap PSU ini menjadi akhir dari ketidakpastian kepemimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4) kepada Anatara
Ia mengusulkan agar MK mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan pelanggaran TSM, dan menetapkan calon dengan suara terbanyak berikutnya sebagai pemenang. Usulan tersebut didasari atas pertimbangan efisiensi anggaran serta kepastian hukum dalam pemerintahan.
“Jika PSU kembali digelar, maka daerah tersebut terancam tidak memiliki kepala daerah definitif. Pelantikan yang tertunda bisa menyebabkan masa jabatan kepala daerah hasil PSU lanjutan menjadi kurang dari empat tahun,” tambahnya.
Rifqi juga meminta seluruh penyelenggara pemilu untuk menegakkan hukum secara tegas. Ia menyebut, pelaksanaan PSU masih menyisakan banyak laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai gambaran, ia menuturkan bahwa pelaksanaan PSU di kabupaten/kota dengan jumlah pemilih sekitar 200 ribu orang membutuhkan biaya sekitar Rp20 miliar. Sementara itu, jika jumlah pemilih mencapai 400 ribu orang, maka biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp40 miliar. (**)

